KUA merupakan satuan unit terkecil dari birokrasi Kementerian Agama RI yang
berada di tingkat kecamatan. Sebagai ujung tombak Kementerian agama RI, KUA mengemban tugas dan fungsi untuk
melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kotamadya/Kabupaten di
bidang Urusan Agama Islam dan membantu pembangunan pemerintah di bidang
keagamaan pada tingkat kecamatan.
Fungsi yang dijalankan KUA
meliputi fungsi Administratif, fungsi pelayanan, fungsi, pembinaan dan fungsi
penerangan serta penyuluhan. KUA
pun berperan sebagai koordinator dalam kegiatan Penyuluhan Agama Islam.
Di samping itu KUA memiliki
beberapa badan semi resmi yang dibentuk sebagai hasil kerjasama aparat dengan
masyarakat. Badan tersebut antara lain ; Badan Penasihatan, Pembinaan dan
Pelestarian Perkawinan (BP4) dan
Badan Kesejahteraan Masjid (BKM)
, Badan Amil Zakat (BAZ), dan LPTQ
( Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an).
keberadaan KUA kecamatan kasomalang tidak terlepas dari pemekaran wilayah
kecamatan Jalan cagak dan kecamatan Cisalak yang dibentuk pada tahun 2009. Namun Kantor KUA Kasomalang tidak secara otomatis berdiri pada
saat itu juga. Sebelum di bentuk KUA baru, hal-hal yang berkenaan dengan
masalah Tupoksi KUA, sementara menginduk kepada KUA Kecamatan sebelumnya.
Pada tanggal 9 April 2010 Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan
Kasomalang berdiri yang pada awalnya bertempat di Jalan Kumpay no.1 Desa Kasomalang Kulon, dengan status lahan dan bangunan sewa tempat dari Ibu Euis. Kemudian pada tanggal 7 Maret 2011 Kantor berpindah ke Jl. Raya Johar Kasomalang
Wetan dengan status lahan dan
bangunan sewa tempat dari Bapak
Rahman. Dan sejak awal
2012 KUA Kasomalang resmi mempunyai gedung sendiri yang berdiri diatas tanah
wakaf dari Ibu Hj. Nani Noeraini Yusrin.
KUA kecamatan Kasomalang membawahi 8 wilayah/desa,
terdiri dari : Desa Kasomalang Kulon, Kasomalang Wetan, Bojongloa, Sindangsari,
Tenjolaya, Sukamelang, Pasanggrahan, Cimanglid.