Rabu, 29 April 2015



KUA merupakan satuan unit terkecil dari birokrasi Kementerian Agama RI yang berada di tingkat kecamatan. Sebagai ujung tombak Kementerian agama RI, KUA mengemban tugas dan fungsi untuk melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kotamadya/Kabupaten di bidang Urusan Agama Islam dan membantu pembangunan pemerintah di bidang keagamaan pada tingkat kecamatan.
Fungsi yang dijalankan KUA meliputi fungsi Administratif, fungsi pelayanan, fungsi, pembinaan dan fungsi penerangan serta penyuluhan. KUA pun berperan sebagai koordinator dalam kegiatan Penyuluhan Agama Islam.
Di samping itu KUA memiliki beberapa badan semi resmi yang dibentuk sebagai hasil kerjasama aparat dengan masyarakat. Badan tersebut antara lain ; Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) , Badan Amil Zakat (BAZ),  dan LPTQ ( Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an).
keberadaan KUA kecamatan kasomalang tidak terlepas dari pemekaran wilayah kecamatan Jalan cagak dan kecamatan Cisalak yang dibentuk pada tahun 2009. Namun Kantor KUA Kasomalang tidak secara otomatis berdiri pada saat itu juga. Sebelum di bentuk KUA baru, hal-hal yang berkenaan dengan masalah Tupoksi KUA, sementara menginduk kepada KUA Kecamatan sebelumnya.
Pada tanggal 9 April 2010 Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Kasomalang berdiri yang pada awalnya bertempat di Jalan Kumpay no.1 Desa Kasomalang Kulon, dengan status lahan dan bangunan sewa tempat dari Ibu Euis.  Kemudian pada tanggal 7 Maret 2011 Kantor berpindah ke Jl. Raya Johar Kasomalang Wetan dengan status lahan dan bangunan sewa tempat dari Bapak Rahman. Dan sejak awal 2012 KUA Kasomalang resmi mempunyai gedung sendiri yang berdiri diatas tanah wakaf dari Ibu Hj. Nani Noeraini Yusrin.
KUA kecamatan Kasomalang membawahi 8 wilayah/desa, terdiri dari : Desa Kasomalang Kulon, Kasomalang Wetan, Bojongloa, Sindangsari, Tenjolaya, Sukamelang, Pasanggrahan, Cimanglid.

Blogroll

website kemenag

WWW.kemenag.go.id

About